kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Ganjalan Singapura di tax amnesty sudah diprediksi


Jumat, 16 September 2016 / 11:21 WIB
Ganjalan Singapura di tax amnesty sudah diprediksi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah mengaku sudah menduga akan adanya ganjalan-ganjalan penghambat program amnesti pajak. Itu termasuk akan adanya upaya Singapura mengganjal tax amnesty.

Perbankan di Singapura dikabarkan akan melaporkan warga negara Indonesia (WNI) di Singapura yang akan ikut program amesti pajak ke Commercial Affairs Departement, satuan kepolisian Singapura yang menangani tindak kejahatan di bidang keuangan. Commercial Affair sejak tahun lalu menginstruksikan bank-bank Singapura untuk melaporkan data-data transaksi mencurigakan atau suspicious transaction report (STR) nasabah WNI yang ikut amnesti.

Alasannya, saat WNI tersebut mengikuti amnesti pajak, perbankan curiga nasabah memperoleh kekayaan dengan cara yang salah sehingga membutuhkan pengampunan.

Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kabar ganjalan tersebut sudah lama terdengar. Namun, Singapura akhirnya secara resmi membantah kabar-kabar tersebut. Kali ini, Darmin membuka peluang kabar tersebut benar.

"Kelihatannya kalaupun belum official, ini ada benarnya jadinya. Ya, sebetulnya kita semua sudah menduga ini," kata Darmin di kantornya, Jumat (16/9).

Meski demikian lanjut Darmin, pemerintah masih akan menunggu perkembangan. Pemerintah Indonesia akan menunggu penjelasan resmi dari otoritas Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×