Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana di Singapura tidak akan mendapatkan masalah hukum jika ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ini untuk menepis kabar yang menyebutkan sejumlah Bank di Singapura akan melaporkan WNI yang mengikuti pengampunan pajak, karena memiliki transaksi mencurigakan.
Sebelumnya dikabarkan, Singapura akan melaporkan WNI yang mengikuti pengampunan pajak. Ini mengacu aturan yang menyebutkan setiap bank di Singapura harus melaporkan setiap transaksi yang dianggap mencurigakan.
Namun menurut SMI, semua dana yang terkait dengan pengampunan pajak tidak akan dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan. Sebab, program pengampunan pajak adalah legal dan di lindungi oleh Undang-undang.
"Pemerintah Indonesia punya UU, dan kami lakukan sosialisasi dengan menghubungi WNI di Singapura agar ikut tax amnesty, jadi tidak mungkin ilegal," papar Sri di Jakarta, Jumat (16/9).
Menkeu menghimbau agar WNI yang memiliki harta di Singapura yang belum melaporkan, segera ikut tax amnesty. Baik itu hanya sekadar deklarasi, atau bahkan melakukan repatriasi yang disertai membayar uang tebusan.
Terkait adanya peraturan yang menyebutkan setiap transaksi mencurigakan harus dilaporkan, SMI mengatakan, pihaknya telah mendapatkan klarifikasi dari pemerintah Singapura dan otoritas moneter setempat. "Mereka mengaku tidak akan menghalang-halangi WNI yang akan mengikuti tax amnesty, ucap Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News