kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Pengamat: Harusnya Singapura dukung tax amnesty


Jumat, 16 September 2016 / 17:31 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Niat sejumlah Bank di Singapura yang mengancam Warga Negara Indonesia (WNI) akan dilaporkan karena ikut taxmnesty, dinilai tidak tepat.

Menurut pengamat hukum internsional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Singapura seharusnya menghormati hukum Indonesia yang sedang melaksanakan kebijakan pengampunan pajak. Apalagi, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang khusus.

Dia memahami, Singapura juga memiliki aturan yang mengharuskan setiap Bank melaporkan transaksi mencurigakan. Namun, menurut dia, seharusnya Singapura bisa membuat pengecualian terkait tax amnesty.

Alasannya, karena transaksi tersebut legal menurut hukum Indonesia. "Dana tax amnesty dipastikan legal, meskipun bisa saja tergolong mencurigakan," kata Hikmahanto, Jumat (16/9) di Jakarta.

Selain itu, jika Bank Singapura melaporkannya akan terjadi inkonsistensi. Karena, transaksi itu baru dilaporkan ketika dananya kembali ke Indonesia. Sementara, ketika dana itu masuk ke Singapura mereka diam saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×