kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.331   0,00   0,00%
  • IDX 7.190   24,40   0,34%
  • KOMPAS100 1.049   5,60   0,54%
  • LQ45 806   4,40   0,55%
  • ISSI 233   1,68   0,73%
  • IDX30 416   0,44   0,10%
  • IDXHIDIV20 486   0,59   0,12%
  • IDX80 118   0,77   0,66%
  • IDXV30 120   0,92   0,77%
  • IDXQ30 134   0,18   0,13%

Pengamat: Harusnya Singapura dukung tax amnesty


Jumat, 16 September 2016 / 17:31 WIB
Pengamat: Harusnya Singapura dukung tax amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Niat sejumlah Bank di Singapura yang mengancam Warga Negara Indonesia (WNI) akan dilaporkan karena ikut taxmnesty, dinilai tidak tepat.

Menurut pengamat hukum internsional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Singapura seharusnya menghormati hukum Indonesia yang sedang melaksanakan kebijakan pengampunan pajak. Apalagi, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang khusus.

Dia memahami, Singapura juga memiliki aturan yang mengharuskan setiap Bank melaporkan transaksi mencurigakan. Namun, menurut dia, seharusnya Singapura bisa membuat pengecualian terkait tax amnesty.

Alasannya, karena transaksi tersebut legal menurut hukum Indonesia. "Dana tax amnesty dipastikan legal, meskipun bisa saja tergolong mencurigakan," kata Hikmahanto, Jumat (16/9) di Jakarta.

Selain itu, jika Bank Singapura melaporkannya akan terjadi inkonsistensi. Karena, transaksi itu baru dilaporkan ketika dananya kembali ke Indonesia. Sementara, ketika dana itu masuk ke Singapura mereka diam saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×