kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Pengamat: Harusnya Singapura dukung tax amnesty


Jumat, 16 September 2016 / 17:31 WIB
Pengamat: Harusnya Singapura dukung tax amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Niat sejumlah Bank di Singapura yang mengancam Warga Negara Indonesia (WNI) akan dilaporkan karena ikut taxmnesty, dinilai tidak tepat.

Menurut pengamat hukum internsional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Singapura seharusnya menghormati hukum Indonesia yang sedang melaksanakan kebijakan pengampunan pajak. Apalagi, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang khusus.

Dia memahami, Singapura juga memiliki aturan yang mengharuskan setiap Bank melaporkan transaksi mencurigakan. Namun, menurut dia, seharusnya Singapura bisa membuat pengecualian terkait tax amnesty.

Alasannya, karena transaksi tersebut legal menurut hukum Indonesia. "Dana tax amnesty dipastikan legal, meskipun bisa saja tergolong mencurigakan," kata Hikmahanto, Jumat (16/9) di Jakarta.

Selain itu, jika Bank Singapura melaporkannya akan terjadi inkonsistensi. Karena, transaksi itu baru dilaporkan ketika dananya kembali ke Indonesia. Sementara, ketika dana itu masuk ke Singapura mereka diam saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×