kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Pengamat: Harusnya Singapura dukung tax amnesty


Jumat, 16 September 2016 / 17:31 WIB
Pengamat: Harusnya Singapura dukung tax amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Niat sejumlah Bank di Singapura yang mengancam Warga Negara Indonesia (WNI) akan dilaporkan karena ikut taxmnesty, dinilai tidak tepat.

Menurut pengamat hukum internsional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Singapura seharusnya menghormati hukum Indonesia yang sedang melaksanakan kebijakan pengampunan pajak. Apalagi, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang khusus.

Dia memahami, Singapura juga memiliki aturan yang mengharuskan setiap Bank melaporkan transaksi mencurigakan. Namun, menurut dia, seharusnya Singapura bisa membuat pengecualian terkait tax amnesty.

Alasannya, karena transaksi tersebut legal menurut hukum Indonesia. "Dana tax amnesty dipastikan legal, meskipun bisa saja tergolong mencurigakan," kata Hikmahanto, Jumat (16/9) di Jakarta.

Selain itu, jika Bank Singapura melaporkannya akan terjadi inkonsistensi. Karena, transaksi itu baru dilaporkan ketika dananya kembali ke Indonesia. Sementara, ketika dana itu masuk ke Singapura mereka diam saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×