kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jika Ada yang Tak Puas, Menkumham Persilakan RKUHP Digugat ke MK Setelah Disahkan


Senin, 05 Desember 2022 / 14:55 WIB
Jika Ada yang Tak Puas, Menkumham Persilakan RKUHP Digugat ke MK Setelah Disahkan
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pembahasan RKUHP telah melibatkan berbagai stakeholder terkait.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah meminta pihak-pihak yang tak setuju dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggugat RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan menjadi undang-undang (UU).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pembahasan RKUHP telah melibatkan berbagai stakeholder terkait. Misalnya dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Dewan Pers.

Sosialisasi RKUHP juga telah dilakukan ke seluruh penjuru tanah air dan ke seluruh stakeholder terkait. Termasuk juga melibatkan perguruan tinggi.

Yasonna menyebut pentingnya RKUHP karena sudah banyak berisi aturan yang reformatif. RKUHP juga telah menampung masukan dari masyarakat.

Atas dasar itu, ia menilai, materi dalam RKUHP lebih baik ketimbang produk KUHP saat ini.

"Perbedaan pendapat sah sah saja. Kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat aja di Mahkamah Konstitusi (MK), lebih elegan," ujar Yasonna ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (5/12).

Baca Juga: Draf Penyempurnaan RKUHP Diserahkan ke Komisi III DPR, Apa Saja Isinya?

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, pembahasan RKUHP sudah final. Selanjutnya RKUHP akan masuk pada tahap persetujuan di rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.

Supriansa menghargai adanya perbedaan pendapat dari pihak tertentu terhadap RKUHP. Ia meminta para pihak yang menolak RKUHP untuk mencermati substansi yang ada.

"Menurut kami (substansi RKUHP) sudah bagus," ucap Supriansa.

Namun, apabila ada substansi yang dinilai merugikan masyarakat, Supriansa mempersilakan pihak tersebut melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena ini pembahasan semua sudah terselesaikan maka walaupun sebuah undang undang sudah diketok palunya, masih ada jalannya bagi masyarakat untuk melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Saya kira bisa dimanfaatkan semua peluang peluang itu," ujar Supriansa.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, persetujuan RKUHP rencananya akan dilakukan pada rapat paripurna DPR terdekat.

"Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan," ujar Dasco.

Baca Juga: Kabar Baik, RUU KUHP Menghapus Pasal Karet Pencemaran Nama Baik di RUU ITE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×