Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera bergulir di DPR.
Pemerintah sudah resmi menyerahkan draf penyempurnaan RKUHP hasil konsultasi publik dan sosialisasi kepada Komisi III DPR. Selanjutnya RKUHP akan dibahas di Komisi III DPR pada 21 dan 22 November 2022.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, dialog publik RKUHP telah dilaksanakan di 11 kota mulai dari Medan pada 20 September dan terakhir di Sorong pada 5 Oktober. Dialog publik diawali kick off sosialisasi pada 23 Agustus 2022.
Edward menyebut, terdapat penyempurnaan naskah RKUHP. Naskah RKUHP terupdate adalah versi 9 November 2022. Awalnya pada naskah RKUHP tanggal 6 Juli 2022 terdapat 632 pasal. Saat ini menjadi 629 pasal.
“RKHUP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan masyarakat dalam rentang tersebut dan penjelasan dari dialog publik di 11 kota,” ujar Edward dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (9/11).
Baca Juga: Ini 14 Poin Krusial dalam RKUHP yang Dibawa Pemerintah dalam Dialog Publik
Edward mengatakan, masukan masyarakat diantaranya reformulasi menambahkan kata “kepercayaan” di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama, mengubah frasa “pemerintah yang sah” menjadi “pemerintah”, dan mengubah penjelasan pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
“Jadi kami memberi penjelasan supaya tidak terjadi multi interpretasi, ini betul betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik,” terang Edward.
Selain itu, ada penambahan pasal terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini sebagai salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi karena telah ada UU tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian, ada penghapusan substansi tentang penggelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun, termasuk dua pasal tindak pidana lingkungan hidup. Hal ini setelah mendapat masukan dari masyarakat, tulisan dari akademisi di media massa dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya, ada reposisi tindak pidana pencucian uang, direposisi dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa adanya perubahan substansi.
Pemerintah menyerahkan dua naskah. Pertama naskah utuh RKUHP dalam satu buku. Kedua, matriks penyempurnaan RKUHP berdasarkan dialog publik. Matriks tersebut berisi 3 kolom yaitu RKUHP 4 Juli, RKUHP 9 November dan keterangan.
“Keterangan disini kami memasukkan antara lain dari mana usulan ini berasal. Ini untuk memperlihatkan betul betul pemerintah dan DPR mendengar aspirasi dari masyarakat terkait perubahan dan berbagai hal yang kami sampaikan,” jelas Edward.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengusulkan adanya rumusan pasal terkait pasal tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam RKUHP. Hal itu untuk memastikan penegakan hukum yang benar, adil dan tidak dibuat-buat.
Setelah Komisi III DPR menerima naskah penyempurnaan RKUHP berdasarkan masukan masyarakat dan dialog publik, pembahasan RKUHP akan mulai dilakukan pada 21 dan 22 November 2022.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Undip Sebut RKHUP Tak Atur Soal Santet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News