Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Di tengah pro dan kontra pelarangan ekspor kineral mentah atawa ore, pemerintah secara tegas mengatakan akan tetap memberlakukan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mulai 12 Januari 2014.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan, pemerintah tetap konsisten melaksanakan amanat UU tersebut. Perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak diperbolehkan lagi mengekspor ore.
Nah, bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). "PP ini akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014," tutur Jero dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Jakarta, Jumat (27/12).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah PP tersebut berisikan pelonggaran kebijakan pengecualian bagi perusahaan yang boleh mengekspor ore, Jero menampiknya. "Ini bukan pelonggaran. Tetap tidak boleh ekspor ore," tandas Jero.
Sayangnya, Jero belum mau menjelaskan isi dari PP tersebut. Sebagai informasi, pemerintah dikabarkan akan merevisi larangan ekspor mineral mentah. Pemerintah berusaha membuka kelonggaran ekspor ore demi keberlangsungan industri pertambangan dan kontraktor jasa tambang.
Pelonggaran tersebut melalui revisi PP Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini berisi perusahaan yang serius membangun smelter diizinkan untuk mengekspor ore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News