Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik hari ini bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agendanya, Jero bakal mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dua kasus yang menjeratnya.
Yakni, dugaan pemerasan di Kementrian ESDM dan dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. "Beliau sudah membaca berkas dakwaan," katanya Sugiyono, Penasehat Hukum Jero Wacik, Selasa (22/9).
Rencananya, sidang dengan agenda dakwaan tersebut bakal digelar pukul 13.00 wib. Sugiyono menambahkan, bila saat ini kondisi kesehatan kliennya dalam keadaan baik.
Jero beserta penasehat hukumnya mengaku telah menyiapkan eksepsi. Sayangnya, Sugiyono belum tahu akan dibacakan atau tidak dalam persidangan siang ini.
Asal tahu saja, Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus sekaligus. Pertama, dugaan pemerasan saat menjabat menteri ESDM periode 2011-204.
Diduga, Jero merugikan keuangan negara hingga Rp 9 miliar. Selain itu, Jero juga diduga menyalah gunakan dana operasional menteri di Kemenbudpar tahun anggaran 2008-2011. Perbuatannya tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News