kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Jero Wacik siap jalani sidang dakwaan


Selasa, 22 September 2015 / 12:32 WIB
Jero Wacik siap jalani sidang dakwaan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik hari ini bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agendanya, Jero bakal mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dua kasus yang menjeratnya.

Yakni, dugaan pemerasan di Kementrian ESDM dan dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. "Beliau sudah membaca berkas dakwaan," katanya Sugiyono, Penasehat Hukum Jero Wacik, Selasa (22/9).

Rencananya, sidang dengan agenda dakwaan tersebut bakal digelar pukul 13.00 wib. Sugiyono menambahkan, bila saat ini kondisi kesehatan kliennya dalam keadaan baik.

Jero beserta penasehat hukumnya mengaku telah menyiapkan eksepsi. Sayangnya, Sugiyono belum tahu akan dibacakan atau tidak dalam persidangan siang ini.

Asal tahu saja, Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus sekaligus. Pertama, dugaan pemerasan saat menjabat menteri ESDM periode 2011-204.

Diduga, Jero merugikan keuangan negara hingga Rp 9 miliar. Selain itu, Jero juga diduga menyalah gunakan dana operasional menteri di Kemenbudpar tahun anggaran 2008-2011. Perbuatannya tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×