Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik mengisyaratkan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kuasa hukumnya, Sugiyono meminta untuk penyidik KPK menunda pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sugiyono mengatakan bahwa kliennya meminta pemeriksaan ditunda untuk menghormati proses praperadilan yang telah didaftarkan. "Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan PN Jakarta Selatan yang telah mengundang sidang, maka melalui kuasanya, Pak JW (Jero wacik) memohon kepada Yang Terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka" ujar Sugiyono, Kamis (9/4).
Tak hanya meminta penyidik KPK menunda pemeriksaan, Sugiyono menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK sesuai dengan prosedur. Dia berharap penyidik dapat menunda pemeriksaan karena dia menilai alasan yang diajukan kliennya layak diterima. "Berhubung alasannya patut dan wajar mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya" ucap Sugiyono.
Diberitahukan bahwa KPK sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap Jero Wacik terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. Namun, Jero tak hadir dengan alasan menunggu proses praperadilan yang diajukannya.
Tidak hadirnya Jero Wacik dalam pemeriksaan kali ini, Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa ada wewenang penyidik dalam KUHAP yang dipertimbangkan kalau tidak hadir lagi. "Ada kewenangan2 penyidik di dalam kuhap yg dipertimbangkan dilakukan panggilan" tandas Priharsa. Kewenangan yang terdapat dalam KUHAP membuat KPK bisa saja lakukan panggil paksa terhadap Jero Wacik.
Diketahui, Jero Wacik yang merupakan Menbudpar periode 2004-2011, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri. tak hanya itu, Jero Wacik terjerat dalam dugaan kasus korupsi di KPK. Sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News