Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan untuk politis Demokrat Jero Wacik. Panggilan untuk pemeriksaan kali ini disebut dalam kasus korupsi yang dilakukan Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata.
Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan bahwa pemanggilan Jero Wacik kali ini merupakan jadwal pemeriksaan dengan status tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa dengan status tersangka" ujar Priharsa di KPK, Kamis (9/4).
Tak hanya itu, dalam jadwal pemeriksaan yang diperoleh, KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Retno Nur Wahyuni yang merupakan Kasubag Tata Usaha Kemenpar tahun 2008-2011, Siti Alfiah alias Efi, yakni Kasubag Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Sekjen di Kementerian Pariwisata, dan Luh Ayu Rusminingsih yakni Kepala bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Sekjen di Kementerian Pariwisata.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini adalah kali kedua Jero Wacik terjerat dalam dugaan kasus korupsi di KPK. Sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News