Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Jero Wacik diperiksa sebagai tersangka hari iniJAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada hari ini, Kamis (9/4). Meski Jero tengah mengajukan praperadilan, penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.
"JW diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Kemenbudpar," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Kamis (9/4).
Dalam panggilan sebelumnya, Jero tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan menunggu proses praperadilan. Namun, KPK menganggap alasan Jero Wacik mangkir dari panggilan itu tidak masuk akal.
Priharsa mengatakan, penyidik berwenang melakukan upaya hukum, salah satunya dengan panggil paksa, jika Jero kembali mangkir.
"Ada kewenangan-kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dilakukan panggilan," kata Priharsa.
Jero menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Jero yang juga merupakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu dijerat KPK dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM dan dugaan pemerasan di Kemenbudpar.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News