kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jenguk Anas, Athiyyah kembali bawa berkas PPI


Kamis, 23 Januari 2014 / 10:58 WIB
Jenguk Anas, Athiyyah kembali bawa berkas PPI
ILUSTRASI. Petugas menjelaskan kepada nasabah tentang fasilitas di cabang Bank Mandiri digital usai peresmian pengoperasian 241 cabang digital. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1). Athiyyah datang untuk menjenguk suaminya yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Athiyyah tiba di Kantor KPK sekitar pukul 9.55 WIB. Namun, Athiyyah tidak memberikan komentar apapun dan hanya melempar senyum kepada awak media. Kedatangannya kali ini, Athiyaah tampak didampingi dengan fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Tri Dianto dan Ma'mun Murod Al-Barbasy, serta pengacara Anas, Firman Wijaya.

Menurut Tri Dianto, kedatanganan Athiyyah kali ini kembali dengan membawa berkas PPI, organisasi masyarakat yang dibentuk Anas. Berkas itu, sambung dia, harus ditandatangani oleh Anas selaku Ketua Presidium PPI.

"Bawa berkas PPI. Ada berkas PPI yang harus ditandatangani Mas Anas, struktur kepengurusan PPI Kalbar," kata Tri di KPK, Jakarta, Kamis (23/1).

Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut. Anas akhirnya baru resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 10 Januari 2014 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×