kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jenazah pelaku bom Bandung diotopsi di RS Polri


Senin, 27 Februari 2017 / 21:56 WIB
Jenazah pelaku bom Bandung diotopsi di RS Polri


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jenazah pelaku pengeboman di Taman Pendawa, Bandung, langsung diotopsi setibanya di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (27/2) sore.

Kepala Instalansi Forensik RS Polri Komisaris Edi Purnomo mengatakan, proses otopsi dilakukan oleh tim dokter yang beranggotakan enam orang. "Ada personel, semuanya ada enam kalau enggak salah, termasuk dokter forensiknya dua," kata Edi, Senin malam.

Sampai sekitar pukul 20.30 WIB, Edi mengaku belum menerima hasil otopsi yang dilakukan tim dokter.

Sebelumnya, jenazah pelaku teror bom di Bandung tiba di RS Polri sekitar pukul 17.00 WIB. Jenazah dibawa dengan mobil ambulans yang dikawal sejumlah kendaraan milik kepolisian.

Seperti diketahui, benda mirip panci meledak di Taman Pendawa, tak jauh dari Kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Senin pagi. Usai ledakan, salah seorang yang diduga pelaku langsung berlari ke arah Kantor Kelurahan Arjuna.

Petugas Brimob Polda Jawa Barat kemudian melumpuhkannya dengan sejumlah tembakan. Terduga pelaku pengeboman kemudian tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, dari hasil identifikasi awal, diketahui bahwa terduga pelaku adalah salah seorang warga asal Purwakarta berinisial Y.

"Atas nama Y umur sekitar 30-an. Tinggal di wilayah Purwakarta," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2).

Martinus mengatakan, Y pernah dihukum tiga tahun penjara. Ia terlibat dalam pelatihan militer di Aceh pada 2011 bersama beberapa orang lainnya yang juga dijatuhi hukuman. "Dilakukan proses hukum, dijatuhi hukuman tiga tahun sejak 2012 sampai 2015," kata Martinus.

Namun, Martinus tidak mengetahui di mana Y ditahan dan apakah menerima remisi.

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×