Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – MADINAH. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Madinah mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak ragu meminta bantuan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Seluruh layanan yang diberikan petugas dipastikan gratis, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
Kepala Daker Madinah DR Khalilurrahman mengingatkan bahwa tugas utama penyelenggara ibadah haji adalah memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah.
Ia menegaskan, jemaah tidak perlu merasa sungkan apabila membutuhkan bantuan. Petugas resmi dapat dikenali dari seragam khusus berupa rompi yang dilengkapi identitas nama, logo Kementerian Haji dan Umrah, serta tulisan Petugas Haji Indonesia coklat muda.
Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak Masih Jadi PR, DJP Soroti Grup Usaha dan Orang Kaya
“Jangan sungkan. Serta di dalam memberikan pembinaan, pelayanan, pelindungan, jamaah tidak perlu memberikan uang dan petugas pun tidak boleh menerima uang dari jamaah. Ini adalah bentuk komitmen pelayanan dan juga bentuk integritas petugas,” tutur Khalil Di Kantor Urusan Haji Madinah, Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan bahwa dalam memberikan layanan, petugas tidak diperbolehkan menerima uang atau tip dari jemaah. Larangan ini merupakan bagian dari komitmen integritas dan profesionalitas pelayanan haji Indonesia.
Khalil menyebut, pelayanan petugas bagian dari komitmen pelayanan dan juga bentuk integritas petugas. Ia menekankan, apabila terdapat pungutan tambahan, maka segera laporkan kepada kepala sektor, kepala daker untuk ditindaklanjut.
“Dan insyaallah petugas memiliki komitmen dan juga punya integritas, tidak akan menerima tips uang dari jamaah haji Indonesia.
Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pelaporan bertama Kawal Haji bagi jemaah yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Kawal Haji maupun secara berjenjang, mulai dari ketua regu, ketua rombongan, ketua kloter, hingga ke tingkat sektor dan Daker.
Dengan sistem tersebut, diharapkan setiap permasalahan jemaah dapat ditangani secara cepat dan tepat sesuai level kewenangannya.
"Sepanjang persoalannya itu bisa ditangani di kloter maka bisa selesai permasalahan tersebut, namun jika harus sampai ke sektor nanti sektor yang akan mengatasi permasalahan atau keluhan dari jamaah tersebut," tandasnya.
Baca Juga: UU PPRT Resmi Disahkan, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diperkuat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













