Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi penerimaan dana dari luar negeri oleh bendahara umum 21 partai politik selama periode 2022-2023.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan dari 21 partai politik yang diidentifikasi, pada 2022 terdapat 8.270 transaksi keuangan. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada tahun 2023.
"Jadi, mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana dari luar negeri ya," ujar Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta secara luring, Rabu (10/1).
Baca Juga: Jelang Pemilu Transaksi Caleg Melonjak Tinggi, PPATK: Nilainya Capai Rp 51 Triliun
Adapun sepanjang 2022 penerimaan dana dari luar negeri oleh partai politik tersebut sebesar Rp83 miliar. "Kemudian meningkat pada tahun 2023 menjadi Rp195 miliar," ungkapnya.
Namun, PPATK kata ivan, masih belum bisa merinci secara detail identitas partai politik yang menerima dana dari luar negeri. "PPATK tidak masuk ke ranah substansi politiknya, kami hanya menyampaikan secara umum," tegas dia.
Kemudian, PPATK juga menerima laporan pengiriman uang ke luar negeri dari IFTI terkait dengan 100 orang yang ada dalam DCT. Totalnya sebesar Rp 5.837.596.219.662.
"Jadi, orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu dan ada juga yang mengirim ke luar, dan 100 DCT itu bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Daftar Partai Politik Penerima Dana Kampanye, Mulai yang Paling Besar
Untuk diketahui, KPU RI melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat pemberian tersebut, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan aturan itu tercantum dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye Pemilu berakhir," bunyi pasal tersebut,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News