Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti adanya transaksi mencurigakan mengenai dana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Transaksi yang bernilai Rp 51,47 triliun pada periode 2022-2023 itu dilakukan oleh 100 daftar calon tetap (DCT) dalam pemilu alias Calon Legislatif (Caleg) 2024.
"Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya (transaksi mencurigakan) Rp 51.475.886.106.483," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, (10/1).
Baca Juga: Capai Rp 183,8 Miliar, PDI-P Laporkan Penerimaan Dana Kampanye Terbanyak ke KPU
PPATK mencurigai laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan tindak pidana tertentu. Pasalnya, terdapat lonjakan tinggi aliran dana yang keluar dari maupun masuk ke rekening beberapa pihak parpol.
Ivan mencontohkan jika seseorang yang sebelumnya terindikasi korupsi melakukan transaksi besar-besaran yang tidak sesuai dengan profil transaksinya yang biasa, misalnya yang biasanya kecil tiba-tiba menjadi sangat besar.
"Biasanya dia transaksi cuma kecil gitu, ya, ratusan ribu, tiba-tiba ratusan juta atau sebaliknya, ratusan juta kemudian menjadi miliaran, itu dilaporkan kepada PPATK," jelas dia.
Baca Juga: Jokowi Minta Temuan Transaksi Keuangan Mencurigakan Jelang Pemilu Diproses Hukum
PPATK juga menerima laporan 100 DCT melakukan setoran dana di atas Rp 500 juta. Totalnya senilai Rp 21 triliun lebih atau tepatnya Rp 21.760.254.437.875.
"Ada laporan 100 DCT yang melakukan penarikan uang terbilang besar. Totalnya mencapai Rp 34 triliun lebih atau tepatnya Rp 34.016.767.980.872," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News