kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jelang Pemilu Transaksi Caleg Melonjak Tinggi, PPATK: Nilainya Capai Rp 51 Triliun


Rabu, 10 Januari 2024 / 16:16 WIB
Jelang Pemilu Transaksi Caleg Melonjak Tinggi, PPATK: Nilainya Capai Rp 51 Triliun
ILUSTRASI. Pedagang mendorong gerobak berisi buah melintas di depan sejumlah bendera partai politik nasional yang dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Sabtu (23/3/2019). Sejumlah bendera partai nasional mulai marak berkibar di daerah itu menyusul Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan masa kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti adanya transaksi mencurigakan mengenai dana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti adanya transaksi mencurigakan mengenai dana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Transaksi yang bernilai Rp 51,47 triliun pada periode 2022-2023 itu dilakukan oleh 100 daftar calon tetap (DCT) dalam pemilu alias Calon Legislatif (Caleg) 2024.

"Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya (transaksi mencurigakan) Rp 51.475.886.106.483," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, (10/1).

Baca Juga: Capai Rp 183,8 Miliar, PDI-P Laporkan Penerimaan Dana Kampanye Terbanyak ke KPU

PPATK mencurigai laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan tindak pidana tertentu. Pasalnya, terdapat lonjakan tinggi aliran dana yang keluar dari maupun masuk ke rekening beberapa pihak parpol.

Ivan mencontohkan jika seseorang yang sebelumnya terindikasi korupsi melakukan transaksi besar-besaran yang tidak sesuai dengan profil transaksinya yang biasa, misalnya yang biasanya kecil tiba-tiba menjadi sangat besar.

"Biasanya dia transaksi cuma kecil gitu, ya, ratusan ribu, tiba-tiba ratusan juta atau sebaliknya, ratusan juta kemudian menjadi miliaran, itu dilaporkan kepada PPATK," jelas dia.

Baca Juga: Jokowi Minta Temuan Transaksi Keuangan Mencurigakan Jelang Pemilu Diproses Hukum

PPATK juga menerima laporan 100 DCT melakukan setoran dana di atas Rp 500 juta. Totalnya senilai Rp 21 triliun lebih atau tepatnya Rp 21.760.254.437.875. 

"Ada laporan 100 DCT yang melakukan penarikan uang terbilang besar. Totalnya mencapai Rp 34 triliun lebih atau tepatnya Rp 34.016.767.980.872," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×