kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Dana Ilegal Rp 1 Triliun Mengalir ke Parpol, PPATK Mengendus Begini Modusnya


Rabu, 09 Agustus 2023 / 22:32 WIB
Dana Ilegal Rp 1 Triliun Mengalir ke Parpol, PPATK Mengendus Begini Modusnya
ILUSTRASI. JAKARTA,25/7-DERETAN BENDERA PARPOL.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus pelanggaran aturan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). 

Diketahui, sebelumnya PPATK melaporkan telah menemukan adanya dugaan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik untuk dana pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

"Modusnya menggunakan nominee atau orang ketiga, ada juga yang digunakan untuk kegiatan usaha namun tidak mencerminkan kegiatan bisnis," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda pada Kontan.co.id, Rabu (9/8). 

Ivan menyebutkan temuan ini sudah disampaikan PPATK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Selain itu, juga sudah disampaikan ke pihak yang berwenang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Sudah kami sampaikan ke penyidik," jelas Ivan. 

Sementara Anggota Bawaslu, Lolly Suheti mengaku bahwa pihaknya masih belum mendapatkan laporan resmi dari PPATK soal temuan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik untuk dana pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Lolly mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika sudah mendapatkan laporan resmi dari PPATK. 

"Tentu akan kita kaji lebih lanjut, termasuk apakah ini menjadi kewenangan Bawaslu atau tidak," terang Lolly. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×