kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Dana Ilegal Rp 1 Triliun Mengalir ke Parpol, PPATK Mengendus Begini Modusnya


Rabu, 09 Agustus 2023 / 22:32 WIB
Dana Ilegal Rp 1 Triliun Mengalir ke Parpol, PPATK Mengendus Begini Modusnya
ILUSTRASI. JAKARTA,25/7-DERETAN BENDERA PARPOL.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus pelanggaran aturan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). 

Diketahui, sebelumnya PPATK melaporkan telah menemukan adanya dugaan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik untuk dana pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

"Modusnya menggunakan nominee atau orang ketiga, ada juga yang digunakan untuk kegiatan usaha namun tidak mencerminkan kegiatan bisnis," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda pada Kontan.co.id, Rabu (9/8). 

Ivan menyebutkan temuan ini sudah disampaikan PPATK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Selain itu, juga sudah disampaikan ke pihak yang berwenang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Sudah kami sampaikan ke penyidik," jelas Ivan. 

Sementara Anggota Bawaslu, Lolly Suheti mengaku bahwa pihaknya masih belum mendapatkan laporan resmi dari PPATK soal temuan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik untuk dana pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Lolly mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika sudah mendapatkan laporan resmi dari PPATK. 

"Tentu akan kita kaji lebih lanjut, termasuk apakah ini menjadi kewenangan Bawaslu atau tidak," terang Lolly. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×