Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 4 Januari 2023 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah menangani 1.321 berita bohong (hoaks) mengenai politik.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya telah menangani dengan penutupan konten-konten tersebut.
"Hingga 4 Januari 2023 informasi yang terkait dengan hoaks sudah dilakukan penutupan penanganan konten sebanyak 1321 hoaks politik," kata Johnny saat Konferensi Pers Virtual, Rabu (4/1).
Sayangnya Ia tak merinci soal dari media sosial mana ribuan hoaks tersebut ditemukan. Kendati demikian, Johnny menjelaskan bahwa data tersebut didapatkan dari cyber patrol.
"Surveillance system, cyber drone yang berpatroli 7 kali 24 jam non-stop mengawasi ruang digital kita. Surveillance system Kominfo bisa membaca numerical dan alfabet," kata Johnny.
Baca Juga: Resmi, Partai Ummat Lolos Pemilu 2024, Ini Respon Amien Rais, Cek Hasil Pemilu 2019
Namun Ia menegaskan bahwa Kominfo bukan merupakan aparat penegak hukum. Maka pihaknya menjalin kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, sebagai langkah penegakan hukum dari penyebaran berita bohong di ruang digital.
Dalam rangka penegakan hukum Kominfo akan koordinasi dengan kepolisian, yakni Bareskrim untuk penegakan hukum secara fisik.
Relasi tersebut tertulis dalam nota kesepahaman bersama Polri yang sudah dilakukan pada 3 Oktober tahun lalu.
"Tertuang dalam SKB yang ditandatangani Kominfo, Polri dan Kejaksaan Agung. Penanganan atas UU ITE," imbuhnya.
Selain itu pihaknya juga bekerja sama dengan platform-platform digital dalam rangka penegakan hukum di tanah digital baik itu pemblokiran hingga take down konten hoaks.
Adapun dalam mencegah hoaks di pemilu 2024, Johnny meminta para peserta pemilu atau kontestan pemilu untuk dapat menciptakan kampanye secara positif di ruang digital. Dimana Ia mengatakan kontestan pemilu 2024 lebih baik mengkampanyekan visi dan misi yang diusung.
"Kepada politisi untuk memastikan mengikuti undang-undang dan (ketika) ada pelanggaran maka sudah ada instruksi yang menanganinya baik itu KPU, Bawaslu maupun DKPP dengan fungsi dan tugasnya masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: KPU-Polri Kerja Sama Lakukan Pengamanan Pemilu 2024
Sebagai informasi, ada 6 ruang lingkup nota kesepahaman antara Kominfo dengan Polri. Pertama pertukaran data dan atau informasi. Kedua pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
Ketiga bantuan pengamanan. Keempat penegakan hukum. Kelima penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana. Keenam peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News