Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten atau kota sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah yakni RT/RW.
Upaya ini sangat krusial saat ini ketika terjadi kecenderungan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri kendati mudik telah dilarang, dan pada ujungnya risiko penularan Covid-19 semakin meningkat.
“Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021," kata koordinator tim pakar dan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers Selasa (11/5).
"Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Menurut Wiku, kebijakan pelarangan mudik yang sudah pemerintah putuskan bukan tanpa alasan. Kebijakan ini sebagai upaya untuk mencegah potensi kenaikan kasus yang seringkali terjadi pasca libur panjang.
Baca Juga: Polisi lakukan tes acak, 4.000 lebih pemudik terinfeksi Covid-19!
Selain itu, kebijakan pelarangan mudik juga bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi.
Dengan demikian, pengendalian dan pencegahan kasus COVID-19 bisa berjalan secara efektif. “Pada prinsipnya, silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya," kata Wiku.
"Namun, di tengah kondisi pandemi Covid-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” imbuhnya.
Silaturahmi virtual
Dia mengatakan, silaturahmi saat Hari Raya Idul Fitri sangat penting dan menjadi momentum melepas kerinduan masyarakat kepada keluarganya yang tinggal jauh di kampung halaman.
“Namun, silaturahmi virtual tidak sedikitpun mengurangi esensi silaturahmi fisik. Bahkan, silaturahmi virtual ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap keluarga di kampung halaman,” ungkap Wiku.
Baca Juga: Pengetatan mudik Polri memeriksa 113.694 kendaraan, sepertiga diminta putar balik
Untuk itu, masyarakat diminta untuk sabar dan menunda dahulu kegiatan mudik yang ingin dilakukan. Jika kebijakan ini didukung penuh oleh masyarakat, maka akan menjadi modal Perayaan Hari Raya Idul Fitri seperti sedia kala di 2022.
Terkait dengan sektor esensial, pemerintah memastikan bidang usaha ini bisa beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden, tempat wisata akan tutup untuk yang berlokasi di zona merah dan zona oranye.
Bagi tempat wisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau, dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak, yaitu Covid-19 terkendali dan ekonomi pun pulih.
Baca Juga: Cegah penularan Covid-19 selama lebaran, ini saran Epidemiolog
“Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan hijau juga harus berkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” ujar Wiku.
Dia menambahkan, selama masa peniadaan mudik, penerbangan charter pun juga ikut berhenti beroperasi sementara. Demi mencegah importasi kasus pun, para pekerja asing diimbau untuk menunda kepulangannya.
Dan demi implementasi kebijakan yang baik, Satgas Penanganan Covid-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 8 Tahun 2021.
Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Per Senin (10/5): Kasus Corona RI tembus 1.718.575, disiplin patuhi prokes 5M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News