Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Yth. Bapak/Ibu NPWP
Sudah tiba saatnya Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019.
Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020.
Kami akan membantu Anda menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 6 Maret 2020.
Apakah Anda berkenan kami bantu?
YA, saya akan memilih tanggal yang sesuai untuk menyampaikan SPT sebelum tanggal 6 Maret 2020 agar lebih nyaman. Klik di sini
TIDAK, saya akan memilih tanggal lain, walaupun hal ini dapat mempersulit saya. Klik di sini
Bila Anda ingin menyampaikan SPT Tahunan saat ini juga, silakan klik di sini.
Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah.
Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.
Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Anda menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret seperti:
Penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa; Pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing;
Antrean panjang untuk penyampaian secara manual; Pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret).
Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang.
Salam hormat,
Suryo Utomo
Direktur Jenderal Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News