Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang bulan Maret, ada satu kewajiban yang harus kita penuhi sebagai Warga Negara Indonesia yang tercatat sebagai wajib pajak (WP). Yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Nah, terkait hal ini, Direktorat Jenderal Pajak punya cara tersendiri untuk mengingatkan para WP agar segera menyampaikan SPT lebih awal. Salah satu caranya yaitu dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sejak jauh-jauh hari.
Baca Juga: Pajak meneliti 1,6 juta wajib pajak hasil AEoI senilai Rp 3.684,7 triliun.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak. Secara garis besar, isi surat tersebut bertujuan untuk mengingatkan para WP untuk menyampaikan SPT Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020.
Dalam surat ini, WP juga bisa memilih kapan waktu yang diinginkan untuk melaporkan pajak tahunan, seperti melaporkan saat ini juga, melaporkan sebelum tanggal 6 Maret 2020, atau melaporkan tanggal lain. Tersedia link kepada semua wajib pajak untuk langsung mengklik pilihannya dan mengikuti instruksi selanjutnya.
Baca Juga: Sri Mulyani sudah kantongi EUR 246,6 miliar dari AEoI
Lewat email ini, Ditjen Pajak berupaya untuk mengingatkan, pelaporan SPT menjelang akhir bilan akan menimbulkan sejumlah kesulitan. Ambil contoh, penolakan karena penyampaian SPT yang tidak lengkap akibat tergesa-gesa, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-filling, hingga antrean panjang untuk penyampaian SPT secara offline.
Baca Juga: Penerimaan pajak awal tahun merosot menjadi Rp 80,2 triliun
Nah, jika WP melaporkan SPT melewati batas penyampaian yakni 31 Maret, akan ada denda yang menanti.
Berikut isi lengkap surat cinta Ditjen Pajak kepada wajib pajak: