Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyanto meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang tenor penempatan dana pemerintah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari sebelumnya enam bulan menjadi satu tahun.
Usulan ini diharapkan dapat diberlakukan pada tahap pertama penempatan dana pemerintah di BPD tahun ini yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Supriyanto bilang tujuan perpajangan jatuh tempo tersebut agar tidak jadi beban bagi BPD.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan tentunya pemerintah pusat memperhatikan dan mendengar segala masukan dari BPD. Yang jelas, Sri Mulyani bilang untuk saat ini ketentuan tenor masih merujuk skema tahun lalu, sebagai pertimbangan agar dana yang ditempatkan di BPD bisa diawasi oleh pemerintah secara berkala.
Baca Juga: OJK usulkan agar spin off unit usaha syariah (UUS) tak lagi wajib
Tujuanya, supaya dana yang dikucurkan untuk kredit modal kerja kepada UMKM dan korporasi itu dapat terhindar dari moral hazard atau penyalahgunaan.
“Oleh karena itu, kita evaluasi. Kalau bank likuiditasnya sudah sangat tinggi dan tidak butuh penempatan, tidak akan kita tempatkan,” kata Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI, Selasa (19/1).
Kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pada dasarnya, penempatan dana pemerintah di BPD, himpunan bank milik negara (Himbara), dan bank syariah sudah terstimulus dengan suku bunga rendah, atau hanya sekitar 80% dari suku bungan Bank Indonesia (BI).
Untuk BPD, tahun lalu pemerintah menetapkan besaran suku bunga di level 2,8% saat penempatan dana 13 Agustus 2020. Kemudian sebesar 2,84% pada 2 Oktober 2020 dan 9 Oktober 2020.
“Itu tujuannya untuk pemulihan. Kami sadari, bank waktu itu tujuannya adalah agar mereka tahan dan punya kemampuan, kemauan untuk menyalurkan dana pinjaman. Karena laju pertumbuhan kredit 2020 negatif, dan kalau ekonomi tidak didukung dengan laju pertumbuhan kredit perbankan, akan sulit tumbuh positif,” ujar Menkeu.
Baca Juga: Teriakan pengusaha hotel yang semakin tertekan
Di sisi lain, Menkeu mengatakan pihaknya membuka peluang kepada BPD yang belum mendapatkan kucuran likuiditas dari penempatan dana pemerintah pusat tahun lalu. Namun, sebelumnya BPD harus direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau BPD belum atau tidak dapat penempatan dana, kemungkinan adalah apakah BPD itu tidak menyampaikan proposal untuk penempatan dana atau belum dapat rekomendasi dari OJK,” ujar Menkeu.
Sebagai catatan, tahun lalu total penempatan dana pemerintah di BPD sebesar Rp 14 triliun dengan ekspansi kredit mencapai Rp 30,12 triliun yang sisalurkan kepada 146.592 debitur. Rinciannya, untuk segmen UMKM sebesar Rp 6,41 triliun, konsumer Rp 12,95 triliun, dan korporasi Rp 10,76 triliun.
Dana tersebut telah diterima oleh sebelas BPD antara lain dari re Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Sulutigo, Bank Jatim, Bank BPD DIY, Bank BPD Bali, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, Bank Sumut, dan Bank Jambi.
Adapun tanggal jatuh tempo penempatan dana pemerintah tahun lalu terbagi menjadi empat periode sesuai dengan tanggal penempatan dana. Pertama di tanggal 9 Februari 2021. Kedua, 10 Februari 2021. Ketiga, 1 April 2021. Keempat, 8 April 2021. Dalam hal ini tenor yang diberikan pemerintah selama enam bulan.
Selanjutnya: Sri Mulyani: Pertumbuhan kredit melemah, ekonomi dalam negeri bisa pingsan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News