Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
“Kalau BPD belum atau tidak dapat penempatan dana, kemungkinan adalah apakah BPD itu tidak menyampaikan proposal untuk penempatan dana atau belum dapat rekomendasi dari OJK,” ujar Menkeu.
Sebagai catatan, tahun lalu total penempatan dana pemerintah di BPD sebesar Rp 14 triliun dengan ekspansi kredit mencapai Rp 30,12 triliun yang sisalurkan kepada 146.592 debitur. Rinciannya, untuk segmen UMKM sebesar Rp 6,41 triliun, konsumer Rp 12,95 triliun, dan korporasi Rp 10,76 triliun.
Dana tersebut telah diterima oleh sebelas BPD antara lain dari re Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Sulutigo, Bank Jatim, Bank BPD DIY, Bank BPD Bali, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, Bank Sumut, dan Bank Jambi.
Adapun tanggal jatuh tempo penempatan dana pemerintah tahun lalu terbagi menjadi empat periode sesuai dengan tanggal penempatan dana. Pertama di tanggal 9 Februari 2021. Kedua, 10 Februari 2021. Ketiga, 1 April 2021. Keempat, 8 April 2021. Dalam hal ini tenor yang diberikan pemerintah selama enam bulan.
Selanjutnya: Sri Mulyani: Pertumbuhan kredit melemah, ekonomi dalam negeri bisa pingsan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News