kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Jangan Sepelekan! Abaikan Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, STNK Bakal Diblokir


Minggu, 03 November 2024 / 14:37 WIB
Jangan Sepelekan! Abaikan Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, STNK Bakal Diblokir
ILUSTRASI. Pengendara yang mengabaikan surat konfirmasi tilang ETLE akan menerima sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Warta Kota/Henry Lopulalan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengendara yang mengabaikan surat konfirmasi tilang ETLE akan menerima sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah digitalisasi proses tilang yang memungkinkan menangkap pelanggaran lalu lintas tanpa petugas di lapangan.

Melalui kamera CCTV dan sensor induksi magnetik, ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti.

Nantinya, gambar tersebut akan dikirim bersama surat tilang kepada pelanggar untuk dikonfirmasi.

Baca Juga: Daftar Biaya Membuat SIM A, B, C, dan D hingga Syarat Umurnya

Mengabaikan surat konfirmasi ETLE, STNK akan diblokir

Masyarakat yang menerima surat konfirmasi tilang ETLE tak jarang mengabaikannya karena merasa tidak melakukan pelanggaran.

Padahal, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, langkah ini justru akan mengakibatkan STNK diblokir oleh petugas kepolisian.

"Benar, mengabaikan surat tilang ETLE atau tidak memberikan konfirmasi, akan berimbas pada pemblokiran STNK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/10/2024).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik.

Pengemudi yang melanggar secara otomatis akan direkam oleh perangkat ELTE yang terpasang di sejumlah titik.

Petugas kepolisian kemudian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai data kendaraan sebagai langkah awal dari penindakan tilang.

Baca Juga: Punya Mobil Listrik Bikin Kantong Bolong? Cek Biaya Operasional BYD Atto 3

H+8 dari tanggal pelanggaran

Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dalam jangka waktu delapan hari sejak pelanggaran.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs atau datang langsung ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum kepolisian setempat.

Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Artanto menjelaskan, jika pemilik kendaraan mengabaikan surat konfirmasi sampai hari kedelapan sejak pelanggaran, petugas akan memblokir STNK sementara.

"Blokir akan dilakukan apabila tidak ada konfirmasi sampai dengan H+8 dari tanggal pelanggaran," kata Artanto.

Bukan hanya membiarkan surat konfirmasi, blokir juga akan dilakukan jika pelanggar tak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

"(Blokir juga dilakukan jika) tidak ada pembayaran sampai dengan H+15 dari tanggal pelanggaran di mana kode bayar sudah diterbitkan," imbuhnya.

Blokir otomatis dibuka saat membayar

Terpisah, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda DIY AKBP Sugiyanta menjelaskan, pemblokiran STNK jika mengabaikan surat konfirmasi ETLE juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil dari 1 Hari sampai Tahunan

Menurutnya, surat konfirmasi ETLE akan menginformasikan kendaraan yang digunakan serta waktu dan tempat pelanggaran secara jelas.

Surat juga menampilkan bukti foto yang dapat menjadi petunjuk siapa orang yang melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi dan membayar denda tilang sesuai yang tercantum dalam surat.

"Pasti melanggar kan ada foto kendaraannya. Kalau jual kendaraan, pembeli wajib suruh balik nama biar tidak disurati ETLE," tuturnya, saat dihubungi terpisah, Jumat.

Sugiyanta mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik kendaraan akan mengalami kesulitan di kemudian hari, misalnya saat mengurus pajak atau akan menjual kendaraan.

Namun, tidak perlu khawatir, pemblokiran secara otomatis akan dibuka jika pemilik sudah membayar denda ETLE.

"Harus bayar denda ETLE di BRI. Langsung otomatis (dibuka blokirnya jika sudah terverifikasi)," ucapnya.

Baca Juga: BPKB Elektronik Bakal Diterapkan Mulai 2025, Bagaimana Nasib BPKB Lama?

Sementara itu, guna memastikan apakah kendaraan terkena ETLE atau tidak, pemilik dapat mengeceknya via online dengan cara berikut:

  • Buka laman https://konfirmasi.etlelodaya.id
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
  • Pilih "Konfirmasi"
  • Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang dimasukkan.

Jika sistem menampilkan keterangan "No data available", artinya kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Namun, jika muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status, maka kendaraan tercatat melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE.

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi maksimal delapan hari sejak pelanggaran terjadi jika tidak ingin STNK diblokir.

Selanjutnya: Harga Maung Garuda, Mobil Buatan PT Pindad yang Ditunggangi Prabowo

Menarik Dibaca: Jangan Boros, Ini Cara Kelola Keuangan Tetap Hemat Jelang Melahirkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×