kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Jangan Sampai Bayar Mahal, Ini 5 Aturan Pemeriksaan Tes PCR Terbaru


Kamis, 16 Desember 2021 / 11:07 WIB
Jangan Sampai Bayar Mahal, Ini 5 Aturan Pemeriksaan Tes PCR Terbaru


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagian masyarakat bersiap melakukan perjalanan jauh untuk berlibur. Nah, salah satu syarat yang harus dilakukan untuk perjalanan jauh adalah melakukan pemeriksaan RT-PCR. 

Ketentuan mengenai biaya RT-PCR sudah diatur oleh pemerintah. Namun, terkadang, ada sejumlah fasilitas kesehatan yang tidak mengikuti peraturan tersebut dengan menetapkan harga lebih tinggi. 

Misalnya, jika menginginkan hasil pemeriksaan RT-PCR keluar lebih cepat, maka biayanya pun akan semakin mahal. 

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

Mengutip informasi di laman indonesiabaik.id, dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah. 

Baca Juga: Satgas Covid-19: Meski belum terdeteksi kasus Omicron, Indonesia tidak lengah

Berikut aturan pemeriksaan RT-PCR:

1. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. 

2. Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

3. Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR. 

4. Tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Masyarakat yang baru datang dari LN harus PCR ulang dan karantina10 x 24 jam




TERBARU

[X]
×