Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagian masyarakat bersiap melakukan perjalanan jauh untuk berlibur. Nah, salah satu syarat yang harus dilakukan untuk perjalanan jauh adalah melakukan pemeriksaan RT-PCR.
Ketentuan mengenai biaya RT-PCR sudah diatur oleh pemerintah. Namun, terkadang, ada sejumlah fasilitas kesehatan yang tidak mengikuti peraturan tersebut dengan menetapkan harga lebih tinggi.
Misalnya, jika menginginkan hasil pemeriksaan RT-PCR keluar lebih cepat, maka biayanya pun akan semakin mahal.
Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.
Mengutip informasi di laman indonesiabaik.id, dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Meski belum terdeteksi kasus Omicron, Indonesia tidak lengah
Berikut aturan pemeriksaan RT-PCR:
1. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
2. Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.
3. Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR.
4. Tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Masyarakat yang baru datang dari LN harus PCR ulang dan karantina10 x 24 jam