kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Jangan Sampai Bayar Mahal, Ini 5 Aturan Pemeriksaan Tes PCR Terbaru


Kamis, 16 Desember 2021 / 11:07 WIB


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri. Dengan kata lain, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Terkait hal ini, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir sudah menegaskan, tidak boleh ada biaya tambahan yang bisa melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Aturan terbaru: Masa karantina COVID-19 terbaru berlaku selama 10 hari

"Rumah Sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak patuh tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," tegasnya.

Bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami pelanggaran-pelanggaran di atas, segera laporkan ke:

Telepon: Halo Kemkes 1500567
Email: penggaduan.itjen@kemkes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×