kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Covid-19: Meski belum terdeteksi kasus Omicron, Indonesia tidak lengah


Rabu, 15 Desember 2021 / 14:38 WIB
Satgas Covid-19: Meski belum terdeteksi kasus Omicron, Indonesia tidak lengah


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mengantisipasi varian Omicron, Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, Indonesia tidak lengah dan terus menekan kasus yang saat ini sedang terkendali. Pemerintah menerapkan strategi pencegahan berlapis, terutama menjelang masa Natal dan Tahun Baru.

"Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari Covid19.go.id, Rabu (15/12).

Bukti awal menunjukkan, varian Omicron lebih cepat menular meskipun dalam gejala ringan. Indonesa melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional. 

Antisipasi yang telah Indonesia lakukan dengan strategi pencegahan berlapis, misalnya, memberlakukan kebijakan perjalanan internasional. Kebijakan ini melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait serta mengutamakan keamanan seluruh masyarakat. 

Dalam karantina, pemerintah menerapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.

Baca Juga: WHO: Varian Omicron menyebar dengan kecepatan yang belum pernah terlihat sebelumnya

Lalu, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron. Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal varian itu. 

Namun untuk WNI, tetap bisa masuk. Syaratnya, wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, entry test atau tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test atawa tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara lainnya wajib menyertakan tes PCR 3X24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.

Ke depan, untuk daftar negara yang dibatasi, pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dinamika kasus di Indonesia dan di dunia. 

"Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus, dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan," ungkap Wiku.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×