kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jangan ragu laporkan penyimpangan haji ke KPK


Selasa, 12 Agustus 2014 / 20:14 WIB
Jangan ragu laporkan penyimpangan haji ke KPK
ILUSTRASI. Aktivitas?Pabrik Kelapa Sawit PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP). London Sumatra Indonesia (LSIP) Tetap Jaga Kinerja Positif pada 2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014 dilakukan sebentar lagi. Jika nantinya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014, masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi lantaran pihaknya masih melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Apabila ada masyarakat yang mengetahui atau mengikuti ibadah haji tahun ini dan menemukan adanya dugaan penyelewengan-penyelewengan, silahkan diadukan ke KPK karena kasus belum berhenti sampai di sini," kata Johan di kantornya, Selasa (12/8).

Lebih lanjut menurut Johan, dengan adanya penanganan perkara korupsi haji, memberikan sinyal positif kepada penyelenggara haji yang dalam hal ini Kementerian Agama, bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus dilakukan secara benar (prudent). Sebelumnya, Menteri Agama baru Lukman Hakim kata Johan, juga telah menyampaikan bahwa penyelenggaraan haji akan dilakukan setransparan mungkin.

"Paling tidak itu memberikan gambaran bahwa penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya," tambah Johan.

Seperti diketahui, KPK memang tengah menyidiki kasus ini dengan menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. KPK juga menduga dalam kasus ini terjadi penggelembungan harga (mark up) terkait dana pemondokan, katering, dan transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×