Sumber: Kompas TV | Editor: Noverius Laoli
Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan kembali buka gerai SIM keliling di mal, simak daftar lokasinya
Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.
Sementara dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.
Artikel ini telah terbit di Kompas.tv dengan judul Gratis Bikin SIM se-Indonesia pada 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News