kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.705.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 16.998   5,00   0,03%
  • IDX 9.140   5,93   0,06%
  • KOMPAS100 1.259   -4,78   -0,38%
  • LQ45 889   -3,95   -0,44%
  • ISSI 334   0,05   0,01%
  • IDX30 455   -0,13   -0,03%
  • IDXHIDIV20 538   0,58   0,11%
  • IDX80 140   -0,62   -0,44%
  • IDXV30 149   0,30   0,20%
  • IDXQ30 146   -0,05   -0,03%

Jangan cemas, Anda bisa bayar pajak kendaraan lewat online saat PSBB


Sabtu, 18 April 2020 / 10:57 WIB
Jangan cemas, Anda bisa bayar pajak kendaraan lewat online saat PSBB
ILUSTRASI. Selama berlangsung PSBB, pembayaran pajak tahunan kendaraan ini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk atau Samsat keliling . KONTAN/Baihaki/23/7/2018


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk caranya dapat dilakukan sebagai berikut: 

1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli 

2. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), lima digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel) 

3. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam)

4. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK 

5. Masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Lewat Online, Ini Caranya"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×