Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Untuk caranya dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli
2. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), lima digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)
3. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam)
4. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK
5. Masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Lewat Online, Ini Caranya"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News