kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Jampidsus: Dakwaan Mantan Pimpinan KPK Tidak Berubah


Senin, 02 November 2009 / 17:43 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan bahwa berkas dua pimpinan KPK non aktif yang diterima oleh pihak Kejaksaan mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam tuduhan terhadap dua tersangka tersebut.

"Tidak ada pasal lain dalam berkas itu. Tetap pada pasal pemerasan dan penyalahgunaan wewenang," tegas Marwan di Kejaksaan Agung, Senin (2/11). Kedua pimpinan KPK nonaktif, Bibid S. Rianto dan Chandra M. Hamzah diancam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12E UU Korupsi jo. pasal 15 UU No 31/1999 mengenai pemerasan.

Pihak Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perbaikan dari Mabes Polri akhir pekan lalu sehari sebelum keduanya ditahan oleh pihak kepolisian. Marwan mengatakan, berkas yang sudah dikirimkan kembali oleh polisi masih dalam tahap perbaikan. "Berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P21," katanya.

Sekadar mengingatkan, Bibit dan Chandra ditahan oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan. Sementara, Bibid dan Chandra ditahan dengan alasan berpotensi mengganggu proses penyidikan karena kerap menggelar konferensi pers yang bisa menggiring opini publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×