kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Selamat Bagi yang Terdaftar


Selasa, 22 Februari 2022 / 06:06 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Selamat Bagi yang Terdaftar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Asal tahu saja, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan. Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP. 

Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, program JKP memberikan manfaat yang lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja ter-PHK. 

Manfaat tersebut berupa uang tunai yang lebih besar hingga akses pelatihan sebelum pekerja kembali masuk ke lapangan pekerjaan. 

Di sisi lain, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan minimal pada usia 56 tahun agar menerima manfaat lebih besar. 

Baca Juga: Soal Permenaker No 2/2022, Moeldoko: Hindari Tumpang Tindih Antara JHT dengan JKP

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, hal inilah yang membuat pemerintah menambah program JKP dan memutuskan klaim JHT dilakukan minimal pada usia 56 tahun. 

"JKP adalah jaminan sosial baru dalam UU Ciptaker untuk melindungi buruh terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk ke pasar kerja," kata Airlangga beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Mengenal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Manfaat, Syarat, dan Cara Daftarnya




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×