kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Selamat Bagi yang Terdaftar


Selasa, 22 Februari 2022 / 06:06 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Selamat Bagi yang Terdaftar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Selasa (2/2/2022) di Istana Negara. Terkait hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai mengirim surel (surat elektronik) kepada peserta JKP. 

Isi "surat cinta" tersebut menginformasikan bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP. 

Adapun, JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga. 

"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis surel tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022). 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 6 Triliun untuk Modal Awal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022. Kata Dian, klaim tersebut bisa dilakukan selama peserta memenuhi kriteria klaim JKP. 

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut. 

"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian kepada Kompas.com. 

Baca Juga: JHT Baru Bisa Dicairkan Full di Usia 56 Tahun, Bagaimana Efeknya Bagi Pekerja?

Asal tahu saja, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan. Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP. 

Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, program JKP memberikan manfaat yang lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja ter-PHK. 

Manfaat tersebut berupa uang tunai yang lebih besar hingga akses pelatihan sebelum pekerja kembali masuk ke lapangan pekerjaan. 

Di sisi lain, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan minimal pada usia 56 tahun agar menerima manfaat lebih besar. 

Baca Juga: Soal Permenaker No 2/2022, Moeldoko: Hindari Tumpang Tindih Antara JHT dengan JKP

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, hal inilah yang membuat pemerintah menambah program JKP dan memutuskan klaim JHT dilakukan minimal pada usia 56 tahun. 

"JKP adalah jaminan sosial baru dalam UU Ciptaker untuk melindungi buruh terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk ke pasar kerja," kata Airlangga beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Mengenal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Manfaat, Syarat, dan Cara Daftarnya

Airlangga menghitung, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP. Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. 

Namun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. Artinya jika upahmu mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang kamu terima sebesar Rp 10,5 juta. Sedangkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta. 

"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta. Dan tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp 350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibanding Rp 7,1 juta," tandas Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JKP Diluncurkan Besok, Masyarakat Dapat Email "Cinta" dari BPJS Ketenagakerjaan"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×