kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Jaksa tuntut hak Penasehat Hukum Mario dicabut


Senin, 25 November 2013 / 19:53 WIB
ILUSTRASI. Kini pengguna OVO Premier lebih leluasa bertransaksi dengan limit saldo hingga Rp20 juta dan limit total dana masuk (top up) hingga Rp40 juta per bulan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Mario Cornelio Bernardo dengan pidana tambahan, yakni mencabut hak Mario sebagai penasehat hukum. Menurut Jaksa, Mario terbukti bersalah menyuap pegawai Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman sebesar Rp 150 juta.

"Menunut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu yaitu hak menjadi Penasehat Hukum," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11)

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf b angka 1 KUHPidana Jo Pasal 35 ayat (1) angka 4 KUHPidana yang mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan dapat ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.

Terkait kasus tersebut, Mario yang merupakan keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel dan bekerja di Firma Hukum Hotma Sitompoel and Associates tersebut dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta seusidair 6 bulan kurungan.

Menurut Jaksa Pulung, Mario telah terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU, omor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal memberatkan Mario adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Mario dinilai telah mencemarkan nama baik advokat. Mario pun berbelit selama memberikan keterangan dalam persidangan, bahkan Mario tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan meringankan Mario adalah nihil.

"Terdakwa tidak merasa menyesal. Terdakwa yang mempunyai inisiatif menyediakan uang mengurus perkara dan menyerahkan memori kasasi kepada Djodi Supratman," lanjut Jaksa Pulung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×