Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kejaksaan Agung RI hingga kini masih memblokir sejumlah aset milik Asian Agri Grup (AAG), terkait kasus penggelapan pajak pada perusahaan tersebut pada 2005-2006 lalu.
Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan keputusan untuk membuka pemblokiran aset Asian Agri. "Kita akan pertimbangkan kembali," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis(30/1).
Basrief mengaku menghargai itikad baik langkah Asian Agri yang mau membayar denda sesuai putusan putusan Mahkamah Agung (MA) No.2239 K/PID.SUS/2012 sebesar Rp 2,5 triliun.
Pada tanggal 28 Januari lalu, Asian Agri telah menyetorkan sekitar Rp.719.900.000.000 ke rekening Kejaksaan Agung RI di bank Mandiri. Sedangkan sisanya akan diangsur Rp 200 miliar per bulannya. "Prestasi itu harus kita hargai," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Asian Agri Yusril Ihza Mahendra ditemui ditempat terpisah mengatakan pihaknya berharap agar Kejaksaan segera menyudahi pemblokiran aset AAG, karena pihaknya sudah menunjukkan itikad baik, dan mengingat keberlangsungan karyawan AAG.
Kata Yusril salah satu pengaruhnya adalah perusahaan tidak bisa melakukan reorganisasi, karena statusnya masih diblokir.
"Pergantian Direksi, itu harus diajukan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), kalau itu diblokir proses itu katakanlah tertunda," ujarnya. (Nurmulia Rekso Purnomo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News