kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jaksa pertimbangkan buka blokir aset Asian Agri


Kamis, 30 Januari 2014 / 21:25 WIB
Jaksa pertimbangkan buka blokir aset Asian Agri
ILUSTRASI. Nelayan melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBN Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/9/2022). Pemerintah memberikan kemudahan akses BBM nelayan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung RI hingga kini masih memblokir sejumlah aset milik Asian Agri Grup (AAG), terkait kasus penggelapan pajak pada perusahaan tersebut pada 2005-2006 lalu.

Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan keputusan untuk membuka pemblokiran aset Asian Agri. "Kita akan pertimbangkan kembali," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis(30/1).

Basrief mengaku menghargai itikad baik langkah Asian Agri yang mau membayar denda sesuai putusan putusan Mahkamah Agung (MA) No.2239 K/PID.SUS/2012 sebesar Rp 2,5 triliun.

Pada tanggal 28 Januari lalu, Asian Agri telah menyetorkan sekitar Rp.719.900.000.000 ke rekening Kejaksaan Agung RI di bank Mandiri. Sedangkan sisanya akan diangsur Rp 200 miliar per bulannya. "Prestasi itu harus kita hargai," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Asian Agri Yusril Ihza Mahendra ditemui ditempat terpisah mengatakan pihaknya berharap agar Kejaksaan segera menyudahi pemblokiran aset AAG, karena pihaknya sudah menunjukkan itikad baik, dan mengingat keberlangsungan karyawan AAG.

Kata Yusril salah satu pengaruhnya adalah perusahaan tidak bisa melakukan reorganisasi, karena statusnya masih diblokir.

"Pergantian Direksi, itu harus diajukan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), kalau itu diblokir proses itu katakanlah tertunda," ujarnya. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×