Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Asian Agri berniat melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa terkait denda pajak senilai Rp 2,5 triliun. Upaya hukum biasa sudah dilakukan, yaitu dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Namun, Asian Agri masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali.
Kuasa hukum Asian Agri, Yusril Ihza Mahendra mengaku masih mempelajari apakah Asian Agri bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "PK diajukan oleh para pihak yang berkepentingan, yaitu terpidana. Kalau Asian Agri mengajukan PK, nanti hakim bilang Asian Agri bukan pihak," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menghukum Asian Agri membayar denda Rp 2,5 triliun berdasarkan putusan kasasi terdakwa Suwir Laut sebagai perseorangan.
Sedangkan dalam perkara pidana Suwir, jumlah pajak maupun denda Asian Agri tidak dibahas lantaran hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan pajak.
Putusan MA menurut Yusril tidak tepat karena pihak Asian Agri tidak pernah dijadikan pihak yang diadili dan tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan pembelaan.
Meski demikian Asian Agri memutuskan untuk membayar denda dengan cara mencicil. Pembayaran pertama senilai Rp 719,9 miliar sudah disetorkan ke Kejaksaan Agung selaku eksekutor pada Selasa, 28 Januari 2014. Selanjutnya Asian Agri akan mencicil sisa pembayaran senilai Rp 200 miliar per bulan hingga Oktober 2014.
Pembayaran denda ini dilandasi itikad baik dari Asian Agri demi kelangsungan operasional perusahaan dengan 25.000 karyawan serta 29.000 keluarga petani plasma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News