Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan pihaknya menyetujui denda Asian Agri Grup (AAG) sebesar Rp 2,5 triliun dibayar dengan cara diangsur, karena memperhatikan asas manfaat.
"Yang mana yang lebih banyak manfaatnya, itu pertimbangannya," kata Basrief saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Asian Agri sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 sebesar Rp 2,5 triliun. Pada tanggal 28 Januari lalu, Asian Agri telah menyetorkan sekitar Rp.719.900.000.000 ke rekening Kejaksaan Agung RI di bank Mandiri. Sedangkan sisanya akan diangsur Rp 200 miliar perbulannya.
Basrief mengatakan pihaknya menghargai komitmen Asian Agri yang pajaknya digelapkan pada 2005-2006 lalu itu untuk memenuhi kewajibannya kepada negara, sehingga pihak Kejaksaan batal melakukan penyitaan terhadap aset-aset Asian Agri.
"Upaya luar biasa (penyitaan) dilakukan kalau upaya yang biasa-biasa saja tidak berhasil,"ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan yang menaungi sekitar 25 karyawan, dan bermitra dengan sekitar 29 ribu petani plasma itu. Menurutnya penegakan hukum juga harus mempertimbangkan manfaat, salah satunya agar para karyawan tidak disulitkan. (Nurmulia Rekso Purnomo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News