kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa KPK nyatakan Siti Fadilah terbukti korupsi


Kamis, 01 Juni 2017 / 07:47 WIB
Jaksa KPK nyatakan Siti Fadilah terbukti korupsi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dinyatakan dalam tuntutan yang dibacakan pada hari Rabu (31/5).

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Ali Fikri.

Atas kesalahannya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Siti membayar kerugian negara sebanyak Rp 1,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah hukuman bersifat inkracht, maka harta benda yang mencukupi akan disita. Kalaupun harta sitaan tak mencukupi, jaksa meminta agar terdakwa dipenjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Siti menyalahgunakan wewenang dengan cara memfasilitasi Nuki Syahrun, adik ipar ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) kala itu, Sutrisno Bachir,

Siti meminta pejabat pembuat komitmen di Depkes, Mulya A Hasjmy agar menunjuk langsung PT Indofarma Global Medika yang berafiliasi dengan Nuki.

"Terdakwa mengatakan kepada Mulya, PT Indofarma tolong dibantu, si Nuki adik ipar Ketum PAN dan selama ini PAN bantu kita," kata jaksa.

Selain itu, Siti dinilai menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar. Suap diberikan oleh Sri Rahayu Wahyuningsih, manajer institusi PT Indofarma Tbk sebanyak Rp 500 juta dan dari Rustam Syarifudin Pakaya, selaku PPK Depkes yang diperolah dari direktur utama PT Graha Ismaya sebanyak Rp 1,4 miliar. Suap diberikan dalam bentuk cek pelawat Mandiri.

Tujuan pemberian agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan alat kesehatan sehingga membolehkan PT Graha Ismaya sebaga penyalur.

Duit suap tersebut sebagian dimanfaatkan Siti untuk melakukan investasi melalui PT City Pacific Securities, kemudian ke perusahaan rekannya, PT Manunggal Muara Palma dan PT Tebo Indah.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (7/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Siti ataupun kuasa hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×