Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari angkat bicara terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dalam kejadian luar biasa di Kuta Cane, Aceh, tahun 2005 yang dituduhkan padanya.
"Saya belum mendapatkan surat dari KPK. Namun kesan yang saya dapatkan dari media massa, dikenakan pasal menyalahgunakan kewenangan," kata Siti Fadilah usai menemui Pimpinan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, Kamis (10/3) di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Siti, rekomendasi mengangkat Ratna Dewi Umar sebagai Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sudah sesuai dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Siti menyatakan penunjukkan langsung diperbolehkan sesuai peraturan UU Bencana dan Perpres No.80 Tahun 2005. Apalagi, dalam surat penunjukkan itu pun tidak ada nama perusahaan yang langsung ditunjuk sebagai pemenang tender.
"Saya berharap KPK bekerja secara transparan dan profesional mengacu pada Pengadilan Tipikor sebelumnya. Saya berharap proses penyelidikan di KPK bebas dari pengaruh tekanan politik tertentu yang merugikan saya," ujarnya.
Siti mengaku khawatir melihat ketidakwajaran dalam proses hukum yang menimpanya. Ia merasa sudah empat kali ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan Agung namun masih gagal.
Berulang kali pula sejak tahun 2009 Siti mengaku terus dipanggil sebagai saksi namun tidak mendapat kepastian hukum. Tiba-tiba setelah tiga tahun berkas itu diberikan kepada KPK. Sementara media mengumumkan informasi dari KPK statusnya sebagai tersangka. Siti masih mengaku belum bisa memberikan langkah apapun apabila nantinya ia menerima surat panggilan dari KPK.
"Saya belum tahu, tetapi saya punya tim hukum, dari tim-nya Pak Yusril," ujarnya.
Majelis Hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakri menyatakan kasus Siti terkesan ditunda-tunda setelah 4 kali gagal di Mabes Polri dan kini diambil alih olen KPK. Tak heran jika Siti mengkhawatirkan kasusnya cenderung dipolitisasi.
"Dilihat dari sisi kasusnya ini masih bisa diperjuangkan terlepas dari sisi-sisi politis di dalamnya," tandas Syaiful.
Din Syamsuddin, ketua PP Muhammadiyah mengaku perlu mendukung Siti selaku warga Muhammadiyah. Mereka merekomendasikan Siti kepada pasangan SBY-JK untuk menduduki posisi Menteri Kesehatan.
Kasus ini bermula dari indikasi kecurangan tender dalam keputusan pengadaan alkes di Kuta Cane, Aceh, dalam kejadian luar biasa (KLB) banjir bandang. Ketika itu sebanyak 22 orang meninggal dunia, 65 orang luka berat, dan 3000 orang yang luka-luka saat itu dan menunggu diobati.
Siti Fadilah diduga menyalahgunakan kewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB melalui penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005. Dalam kasus tersebut Siti dituding sengaja menunjuk dan memenangkan PT Prasasti Mitra. Tak heran jika Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo selaku Direktur Utama turut terseret kasus tersebut.
Dalam kasus ini sebelumnya mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, bawahan Siti Fadilah telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta oleh pengadilan Tipikor. Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna tersebut. Diduga total nilai proyek pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15,55 miliar dan negara telah merugi senilai Rp 6,15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News