kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.449   -110,00   -0,66%
  • IDX 7.062   22,00   0,31%
  • KOMPAS100 1.025   4,32   0,42%
  • LQ45 798   1,81   0,23%
  • ISSI 222   1,06   0,48%
  • IDX30 416   1,04   0,25%
  • IDXHIDIV20 494   2,95   0,60%
  • IDX80 115   0,40   0,35%
  • IDXV30 118   1,30   1,11%
  • IDXQ30 136   0,30   0,22%

Ba'asyir didakwa tujuh pasal berlapis


Senin, 14 Februari 2011 / 10:05 WIB
ILUSTRASI. Cover Foto-Foto Pemilik klub sepakbola terkaya di dunia 2019


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA.Terdakwa Abu Bakar Ba'asyir didakwa tujuh pasal berlapis. Pendiri Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) ini didakwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baasyir didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 11 terkait dengan perencanaan penggerakan, pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7,Pasal 15 jo Pasal 11, Pasal 13 a Undang-Undang tentang Ppemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ba'asyir juga didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.

Ia juga didakwa telah merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Baasyir juga terkait melakukan perencanaan menggerakan orang lain untk mengumpulkan dana, baik secara pribadi maupun dia dalam konteks dia selaku amir JAT.

Persidangan Ba'asyir dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herri Iswantoro yang juga merupakan Kepala PN Jakarta Selatan. Sidang dipenuhi oleh para pendukung Ba'asyir.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×