Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Majelis hakim menunda sidang perdana terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Pasalnya, hakim menilai jaksa telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penundaan sidang ini berawal dari protes yang dilayangkan penasehat hukum Ba'asyir. Mereka protes karena pemanggilan Ba'asyir baru dilakukan dua hari sebelum persidangan. Padahal, sesuai KUHAP, surat pemberitahuan sidang harus disampaikan minimal tiga hari.
Atas keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro memutuskan persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin pekan depan.
Jaksa mendakwa Ba'asyir karena merencanakan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) diduga telah terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News