kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sidang perdana Ba'asyir ditunda hingga pekan depan


Kamis, 10 Februari 2011 / 10:39 WIB
ILUSTRASI. Cryptocurrency


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Majelis hakim menunda sidang perdana terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Pasalnya, hakim menilai jaksa telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penundaan sidang ini berawal dari protes yang dilayangkan penasehat hukum Ba'asyir. Mereka protes karena pemanggilan Ba'asyir baru dilakukan dua hari sebelum persidangan. Padahal, sesuai KUHAP, surat pemberitahuan sidang harus disampaikan minimal tiga hari.

Atas keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro memutuskan persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin pekan depan.

Jaksa mendakwa Ba'asyir karena merencanakan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) diduga telah terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×