Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jaksa mendakwa Abu Bakar Ba'asyir mendanai tindak pidana terorisme. Dana itu untuk membeli senjata dan membiayai pelatihan militer.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Andi Muhammad Taufik, Abu Bakar Ba'asyir disebutkan telah merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin pada Februari 2009 lalu. Untuk mendukung rencana tersebut, Ba'asyir dituduh telah memberikan sejumlah bantuan.
Pertama kali, Ba'asyir disebutkan memberikan dana sebesar Rp 15 juta untuk mensurvei lokasi latihan tersebut. Dana tersebut diberikan melalui utusannya Ubaid kepada Dulmatin. Ubaid memberikan uang itu kepada Dulmatin di Jakarta.
Setelah menyerahkan dana tersebut, Ubaid dan Dulmati serta Abu Tholut kemudian menuju Banda Aceh dengan memakai pesawat Lion Air. Abu Tholut menggunakan nama Ibnu Muhammad, Ubaid menggunakan nama Luthfi Haidaroh, sementara Dulmatin menggunakan nama Yahya Ibrahim, dalam lembar tiket pesawat menuju Aceh.
Selanjutnya pada September 2009, Ubaid yang merupakan anggota majelis syuro Jamaah Anshar Tauhid (JAT) melakukan pengumpulan dana atas perintah Ba'asyir. Ubaid meminta dukungan dana dari Uqbah yang merupakan teman sekelasnya ketika di Pondok Pesantren Ma'had Ali Surakarta.
Selanjutnya Uqbah mengabarkan bahwa telah ada bantuan dana sebesar Rp 60 juta dari Hafid yang merupakan bendahara JAT wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Dana tersebut diambil oleh Akhwan, yang merupakan Amir JAT Jawa Timur atas suruhan Baasyir. Selanjutnya, uang tersebut diambil oleh Ubaid dari Thoyib, yang merupakan bendahara JAT Pusat di Surakarta, atas perintah dari Baasyir.
Pada bulan Oktober 2009, Baasyir memberikan lagi uang sebesar US$ 5.000 kepada Ubaid. Di bulan yang sama Ubaid menyerahkan uang Rp 30 juta untuk disimpan kepada Joko Sulistyo alias Mahfud. Ubaid kembali menyerahkan uang Rp 70 juta kepada Mahfud, di bulan yang sama.
Selanjutnya berdasarkan perintah Ubaid, Mahfud mengirimkan uang kepada Dulmatin, yang merupakan koordinator lapangan pelatihan militer sejumlah Rp 50 juta. Untuk pelatihan militer di Aceh tersebut, Ba'asyir dituduh telah menyerahkan uang sebesar Rp 180 juta dan US$ 5.000.
Uang tersebut untuk membeli senjata api dan amunisi seharga Rp 325 juta. Senjata ini yang kemudian dipakai dalam perampokan Bank CIMB Niaga.
Pada November 2009, Ba'asyir memerintahkan Ubaid mengambil uang Rp 100 juta dari Thoyib. Uang itu kemudian diserahkan kepada Dulmatin.
Selanjutnya, Desember 2009, Ba'asyir juga memeirntahkan Ubaid dan Abu Tholut menemui Abdul Hakim yang merupakan Amir JAT wilayah Bima Nusa Tenggara Barat mengambil uang sebesar Rp 150 juta. Dana ini untuk pelatihan militer. Selanjutnya pada 4 Januari 2010, Hariyadi Usman dan Haris Amir Falah, menyerahkan uang kepada Ba'asyir senilai Rp 150 juta.
Asal tahu saja, hari ini, Ba'asyir menjalani sidang perdana hari ini. Dia didakwa dengan tujuh pasal berlapis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News