kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaksa dan BPKP dalami kasus Indosat


Kamis, 11 Oktober 2012 / 20:53 WIB
Jaksa dan BPKP dalami kasus Indosat
ILUSTRASI. BUKA menjadi satu-satunya perusahaan yang baru tercatat yang dimasukkan dalam top picks Mirae Asset Sekuritas


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan izin 3G oleh PT Indosat Tbk dam PT Indosat Mega Media (IM2). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengatakan, gelar perkara itu  dilakukan bersama  dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini dalam rangka mendiskusikan hal-hal yang belum sinkron," kata Andhi di Jakarta, Kamis (11/10). Kehadiran BPKP itu terkait penghitungan kerugian negara. Dari perkembangan yang ada, Andhi mengatakan, belum menemui hambatan apapun dalam penyidikan kasus ini. Bahkan, menurutnya, semua proses pencarian bukti dan penghitungan kerugian negara berjalan lamcar.

Dalam kasus ini, Indosat diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melimpahkan hak pengelolaan jaringan kepada IM2. Padahal, pelimpahan pengelolaan haringan itu dilarang oleh Kementrian Informasi dan Telekomunikasi, selaku penyelenggara tender 3G. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×