kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.015   32,00   0,18%
  • IDX 6.174   -22,50   -0,36%
  • KOMPAS100 806   -5,49   -0,68%
  • LQ45 611   -3,58   -0,58%
  • ISSI 214   -0,55   -0,26%
  • IDX30 344   -2,04   -0,59%
  • IDXHIDIV20 426   -2,92   -0,68%
  • IDX80 92   -0,59   -0,64%
  • IDXV30 116   -0,54   -0,46%
  • IDXQ30 110   -0,86   -0,78%

Dalami kasus Indosat, jaksa lakukan uji frekuensi


Rabu, 06 Juni 2012 / 22:45 WIB
ILUSTRASI. Cara menghilangkan bekas jerawat hitam bisa Anda lakukan dengan minyak kelapa.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui, hingga kini pihaknya masih kesulitan untuk menentukan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan jaringan 3G yang dilakukan oleh PT Indosat Tbk dan PT indosat Mega media. Nah, terkait hal tersebut, penyidik akan melakukan uji frekuensi di kota Palembang, Sumatera Selatan, mulai Rabu (6/6) hingga Jumat (8/6) mendatang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman, dengan pengujian itu diharapkan akan diketahui sejauh mana dugaan penyimpangan dilakukan oleh Indosat dan IM2. “Ini juga dasar untuk menetapkan kesalahan mereka dan melihat seberapa besar negara dirugikan,” kata Adi, Rabu (6/6).

Dalam pengujian tersebut, ada tiga orang penyidik yang diterjunkan oleh Kejagung. Proses penyidikan itu diketuai oleh jaksa Syaiful Bahri Siregar. Selain itu, kejagung juga menggunakan jasa dua orang tenaga ahli di bidang teknologi Informasi (TI), yang telah ditunjuk untuk membantu.

Kasus ini bermula ketika tahun 2006, Menkominfo memberikan izin penyelenggaraan 3G kepada tiga perusahaan penyedia jasa jaringan, diantaranya PT Indosat Tbk, PT Telkomsel, dan PT XL Axiata. Namun, Indosat telah menyerahkan izin penyelenggaraan 3G nya kepada IM2. Padahal, IM2 bukanlah pihak yang berhak mengelola penyelenggaraan jaringan tersebut. Hal ini dinilai telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) Informasi dan Telekomunikasi.

Saat ini, Kejagung sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×