kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dalami kasus Indosat, jaksa lakukan uji frekuensi


Rabu, 06 Juni 2012 / 22:45 WIB
Dalami kasus Indosat, jaksa lakukan uji frekuensi
ILUSTRASI. Cara menghilangkan bekas jerawat hitam bisa Anda lakukan dengan minyak kelapa.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui, hingga kini pihaknya masih kesulitan untuk menentukan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan jaringan 3G yang dilakukan oleh PT Indosat Tbk dan PT indosat Mega media. Nah, terkait hal tersebut, penyidik akan melakukan uji frekuensi di kota Palembang, Sumatera Selatan, mulai Rabu (6/6) hingga Jumat (8/6) mendatang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman, dengan pengujian itu diharapkan akan diketahui sejauh mana dugaan penyimpangan dilakukan oleh Indosat dan IM2. “Ini juga dasar untuk menetapkan kesalahan mereka dan melihat seberapa besar negara dirugikan,” kata Adi, Rabu (6/6).

Dalam pengujian tersebut, ada tiga orang penyidik yang diterjunkan oleh Kejagung. Proses penyidikan itu diketuai oleh jaksa Syaiful Bahri Siregar. Selain itu, kejagung juga menggunakan jasa dua orang tenaga ahli di bidang teknologi Informasi (TI), yang telah ditunjuk untuk membantu.

Kasus ini bermula ketika tahun 2006, Menkominfo memberikan izin penyelenggaraan 3G kepada tiga perusahaan penyedia jasa jaringan, diantaranya PT Indosat Tbk, PT Telkomsel, dan PT XL Axiata. Namun, Indosat telah menyerahkan izin penyelenggaraan 3G nya kepada IM2. Padahal, IM2 bukanlah pihak yang berhak mengelola penyelenggaraan jaringan tersebut. Hal ini dinilai telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) Informasi dan Telekomunikasi.

Saat ini, Kejagung sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×