kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.766   2,00   0,01%
  • IDX 8.067   26,03   0,32%
  • KOMPAS100 1.117   2,74   0,25%
  • LQ45 799   3,27   0,41%
  • ISSI 281   1,36   0,49%
  • IDX30 420   1,89   0,45%
  • IDXHIDIV20 480   -0,27   -0,06%
  • IDX80 123   0,79   0,65%
  • IDXV30 134   0,21   0,16%
  • IDXQ30 132   0,06   0,04%

Direktur Utama IM2 dicekal


Jumat, 20 Januari 2012 / 17:10 WIB
Direktur Utama IM2 dicekal
ILUSTRASI. Pasien Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki oximeter. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung mencekal Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto. Indar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan jaringan 3G.

Surat pencekalan itu telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengaku lupa kapan persisnya surat pencekalan itu dilayangkan ke Imigrasi. Yang pasti, dia bilang pencekalan Indar untuk mempermudah penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Pernyataan Andhi diperkuat oleh staf Jaksa Agung Muda Intelijen Hindiana. Dia mengaku sudah menyerahkan surat itu ke Imigrasi.

Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku belum menerima surat tersebut. "Kejaksaan belum mengirimkannya," tegas Kepala Sub-Direktorat Humas Imigrasi Herawan Sukoaji.

Kejaksaan Agung menetapkan Indar sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan izin penyelenggaraan 3G. Sesuai dengan tender yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2006 silam, penyelenggaraan jaringan 3G hanya diberikan kepada PT Indosat, Telkomsel dan XL. Jaksa menyatakan, IM2 yang notabene anak usaha Indosat tidak berhak menjadi penyelenggara. Akibat perbuatan itu, Kejaksaan Agung menghitung negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 triliun.

Corporate Secretary IM2 Andri Aslan mengaku belum melakukan pembelaan hukum terhadap Andri. IM2 sedang mendalami masalah tersebut.

Andri juga menyangkal telah melanggar aturan. "Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, kami senantiasa berpedoman pada hukum," ujar Andri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×