Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi, terkait kasus dugaan korupsi izin layanan 3G. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Noor Rachmad mengatakan, saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT Indosat Hasnul Suhaimi dan Account Manager PT Indosat Multi Media (IM2) Endah Fitriani.
Keduanya diperiksa untuk saksi tersangka Indar Atmanto. "Keduanya hadir hampir bersamaan sekitar pukul 09.00," kata Noor. Sayangnya Noor juga tidak menjelaskan materi pemeriksaaan terhadap dua orang saksi itu.
Selain kedua saksi itu, ada juga saksi lain yang dipanggil penyidik kejaksaan terkait kasus ini. Mereka adalah beberapa pegawai dari PT Ciriajasa Citra Mandiri. Sayangnya, Noor tidak menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaan mereka.
Begitupula soal keterlibatan PT Citrajasa Citra Mandiri dalam kasus ini. Seperti diketahui, kasus ini muncul karena Indosat telah memberikan izin penyelenggaraan 3G kepada IM2. Menurut Kejaksaan, IM2 tidak berhak menyelenggarakan layanan 3G.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News