Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kuasa hukum Asian Agri, Yusril Ihza Mahendra menyarankan perusahaan membayar denda Rp 2,5 triliun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, Asian Agri dapat mengajukan upaya hukum biasa maupun luar biasa.
"Kami tidak setuju dengan putusan denda, tetapi kami menghormati MA dan Kejaksaan Agung, karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap" ungkap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).
Yusril mengaku bingung dengan perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh Asian Agri. Perusahaan sendiri sedang mengajukan upaya banding ke pengadilan pajak.
Pasalnya, Asian Agri tidak pernah diadili dan menjadi pihak terkait kasus pengemplangan pajak. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan ini pun tidak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun kemudian, MA memutuskan Asian Agri harus membayar pajak dua kali lipat dari pajak terutang yang nilainya Rp 2,5 triliun.
Pihak Asian Agri kemudian berunding dengan Kejaksaan Agung agar denda dapat dibayar dengan cara mencicil. Pembayaran pertama senilai Rp 719,9 miliar sudah disetorkan ke Kejagung. Sedangkan sisanya akan dicicil Rp 200 miliar per bulan.
Dengan dilakukannya pembayaran denda, Asian Agri meminta pemblokiran aset perusahaan segera dicabut.
Asian Agri Group sebelumnya dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2239K/PID.SUS/2012 pada 18 Desember 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News