kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Yusril sarankan Asian Agri bayar denda pajak


Kamis, 30 Januari 2014 / 15:27 WIB
Yusril sarankan Asian Agri bayar denda pajak
ILUSTRASI. BRI Liga 1 2022/2023


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kuasa hukum Asian Agri, Yusril Ihza Mahendra menyarankan perusahaan membayar denda Rp 2,5 triliun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, Asian Agri dapat mengajukan upaya hukum biasa maupun luar biasa.

"Kami tidak setuju dengan putusan denda, tetapi kami menghormati MA dan Kejaksaan Agung, karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap" ungkap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Yusril mengaku bingung dengan perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh Asian Agri. Perusahaan sendiri sedang mengajukan upaya banding ke pengadilan pajak.

Pasalnya, Asian Agri tidak pernah diadili dan menjadi pihak terkait kasus pengemplangan pajak. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan ini pun tidak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun kemudian, MA memutuskan Asian Agri harus membayar pajak dua kali lipat dari pajak terutang yang nilainya Rp 2,5 triliun.

Pihak Asian Agri kemudian berunding dengan Kejaksaan Agung agar denda dapat dibayar dengan cara mencicil. Pembayaran pertama senilai  Rp 719,9 miliar sudah disetorkan ke Kejagung. Sedangkan sisanya akan dicicil Rp 200 miliar per bulan.

Dengan dilakukannya pembayaran denda, Asian Agri meminta pemblokiran aset perusahaan segera dicabut.

Asian Agri Group sebelumnya dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2239K/PID.SUS/2012 pada 18 Desember 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×