kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Asian Agri akan cicil Rp 200 miliar per bulan


Kamis, 30 Januari 2014 / 11:17 WIB
Asian Agri akan cicil Rp 200 miliar per bulan
ILUSTRASI. Film Mendarat Darurat tayang di bioskpp CGV dan XXI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Asian Agri Group (AAG) menyatakan sanggup membayar denda pajak senilai Rp 2,5 triliun. Namun, atas dasar kelangsungan usaha Kejaksaan Agung pun telah menyetujui pembayaran pertama Asian Agri sebesar Rp 719.955.391.304.

Jaksa Agung RI, Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2014) mengatakan, kekurangan denda pajak akan dibayarkan dengan dicicil, setiap bulan Rp 200 miliar. "Yang Rp 1,8 triliun lagi itu dibayar perbulan Rp 200 miliar dan akan berakhir bulan Oktober 2014. Ini yang sudah kita sepakati," kata Basrief.

Ia yakin Asian Agri patuh memenuhi cicilan. Hal itu lantaran, sebagai jaminan pembayaran cicilan tiap bulan, Asian Agri telah menjaminkan sebanyak 126 giro bilyet. Basrief mengatakan, jaminan sudah diserahkan ke Bank Mandiri. Ia menambahkan, telah bertemu dengan Direktur Utama Bank Mandiri, untuk memberikan atensi lebih pada kasus ini.

Ditanya perihal landasan hukum, denda pajak bisa dicicil, Basrief mengatakan memang tidak ada dasar hukumnya. Ia justru meminta pakar asset recovery, Andi Lolo, yang juga hadir di Kejaksaan Agung pagi ini untuk menjelaskan.

"Berkaitan masalah bisa dicicil, memang tidak ada ketentuan yang mengatur tapi mungkin Pak Andi Lolo bisa menyampaikan pendapatnya. Yang jelas yang dilakukan jaksa kita sudah melakukan putusan," terang Basrief.

"Seperti yang saya katakan tadi total nominal yang begitu besar pasti menimbulkan kerepotan sendiri. Bagaimanapun juga, perusahaan harus tetap jalan, ada 25.000 karyawan, dan 29.000 petani plasma. Yang penting negara dapat melaksanakan sesuai putusan itu," katanya.

Berdasarkan Putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun. Jika tidak dibayar hingga tenggat 1 Februari 2014, aset Asian Agri yang diantaranya 14 perusahaan kelapa sawit terancam di sita. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×