Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae mengungkapkan, pihak kepolisian dan penyidik telah melakukan operasi penindakan di beberapa lokasi strategis. Penindakan yang dilakukan beberapa waktu lalu ini berada di kawasan Gunung Botak, Ambon, serta wilayah Bolaang Mongondow, Manado.
"Ambon itu yang Gunung Botak itu. Emas, tambang emas itu kita sudah buat penindakan di sana. Tentu penindakan kita sudah tersangkakan 22 warga negara asing," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Jeffri menjelaskan, penanganan kasus di Gunung Botak melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat langsung dalam operasional tambang ilegal. Selain penetapan tersangka terhadap puluhan WNA tersebut, penyidik juga mengamankan beberapa warga negara Indonesia.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal, 2 WNA India Ditangkap di Jakarta
"Tapi 11 di antaranya itu sudah terlanjur deportasi, yang sekarang kita tangani yang ditahan itu 22 warga negara asing China. Terus ada 3 warga negara Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, untuk penindakan lokasi tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow, Manado, tim Gakkum ESDM menemukan barang bukti material olahan emas dalam jumlah cukup besar.
Dia bilang, lokasi penambangan yang berada di tengah kawasan hutan menjadi salah satu tantangan berat penyidik dalam mengamankan para pelaku.
Baca Juga: Bea Cukai Jakarta Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas
"Kalau di Manado itu ada barang bukti, ada sianidanya, kemudian ada ore, beberapa ore, itu sekitar 10 ton itu ore. Terus kemudian ada karbonnya hasil dari perendaman, itu bahan-bahan emas mentah yang mesti dilakukan pengolahan lagi," terangnya.
Terkait keberadaan barang bukti yang telah disita di gudang penyimpanan Manado, Kementerian ESDM berencana menyalurkannya melalui mekanisme lelang resmi. Langkah pelelangan barang bukti dilakukan mengingat para pelaku utama yang memproduksi barang tersebut tidak berada di tempat saat penggerebekan.
"Barang-barang bukti sekarang kita kumpul di gudang, gudang di Manado dan itu akan dilakukan lelang karena tersangka yang memproduksinya tidak ada," ungkapnya.
Baca Juga: Bareskrim Sita Pabrik Emas Ilegal dengan Nilai Transaksi Rp 25,9 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














