kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.023.000   -45.000   -1,47%
  • USD/IDR 16.823   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.322   41,40   0,50%
  • KOMPAS100 1.169   5,71   0,49%
  • LQ45 843   5,44   0,65%
  • ISSI 297   2,30   0,78%
  • IDX30 446   4,50   1,02%
  • IDXHIDIV20 535   5,84   1,10%
  • IDX80 130   0,54   0,41%
  • IDXV30 146   2,84   1,99%
  • IDXQ30 144   1,31   0,92%

Jaksa Agung: Jaksa tetap berhak remunerasi


Jumat, 25 November 2011 / 16:29 WIB
Jaksa Agung: Jaksa tetap berhak remunerasi
ILUSTRASI. Jumlah situs investasi ilegal yang ditutup pada 2020 lebih sedikit dari 2019


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief menganggap penangkapan jaksa karena menerima suap tidak bisa dikaitkan langsung dengan pemberian remunerasi di korps Adhyaksa itu. Basrief beralasan, remunerasi sangat penting bagi kesejahteraan seluruh jaksa.

"Kalau pun ada dua, tiga lagi (yang tertangkap), ya saya kira yang dua tiga itu yang kita bersihkan jangan semua ini yang kita generalisasi," kata Basrief, hari ini Jumat (25/11). Basrief juga mengatakan, remunerasi yang diberikan oleh pemerintah ini untuk seluruh jaksa. Jadi, penangkapan jaksa tidak bisa dikaitkan dengan seluruh jaksa yang kinerjanya baik.

Soal kinerja jaksa yang beberapa kali tertangkap tangan menerima suap, Basrief mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Hingga saat ini kejaksaan agung sudah menindak 196 pegawai kejaksaan. Di dalamnya termasuk jaksa dan pegawai kejaksaan lainnya.

Sebelumnya, Jaksa Sistoyo tertangkap tangan sedang menerima suap dari pengusaha di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×