kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.023.000   -45.000   -1,47%
  • USD/IDR 16.823   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.322   41,40   0,50%
  • KOMPAS100 1.169   5,71   0,49%
  • LQ45 843   5,44   0,65%
  • ISSI 297   2,30   0,78%
  • IDX30 446   4,50   1,02%
  • IDXHIDIV20 535   5,84   1,10%
  • IDX80 130   0,54   0,41%
  • IDXV30 146   2,84   1,99%
  • IDXQ30 144   1,31   0,92%

Nasib Kejari Cibinong ditentukan besok


Rabu, 23 November 2011 / 21:48 WIB
ILUSTRASI. Sila cek, ini daftar ponsel yang tak bisa lagi akses WhatsApp mulai 1 Januari 2021.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus penerimaan uang suap yang dilakukan oleh seorang jaksa bernama Sistoyo, senin (21/11) berdampak pula terhadap nasib atasannya di kejaksaan negeri Cibinong. Pasalnya, Kejaksaan Agung (kejagung) akan memutuskan nasib kepala kejaksaan negeri (kajari) Cibinong, Soeripto Widodo besok, Kamis (23/11).

Menurut kepala pusat penerangan hukum, kejaksaan, Noor Rachmad, tidak menutup kemungkinan, Soeripto terlibat dalam praktek suap yang terjadi pada Sistoyo. Sistoyo kepergok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang tunai sebesar Rp 99,9 juta dari dua orang pengusaha bernama Anton Bambang dan Edward.

"Besok kejaksaan akan memutuskan nasib kejari Cibinong selanjutnya," kata Noor, hari ini. Hanya saja Noor tidak mengatakan langkah apa saja yang kemungkinan akan diambil kejaksaan terhadap Soeripto.

Namun, menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa saja yang melanggar aturan, apalagi menerima suap. "Saya akan tegas kepada pelaku pelanggaran," ujar Basrief.

Terkait keterlibatan Soeripto, Basrief mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK. Namun, menurut dia, seorang kejari harus mempertangungjawabkan penyimpangan yang terjadi di tempat dimana dia bekerja. "Ini sesuai prinsip pengawasan yang melekat (waskat)," kilah Basrief.

Bila memang terbukti pihak kejaksaan sudah siap memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Dari sisi administrasi, ada tiga tingkatan sanksi yang bisa diterima seorang jaksa.

Sanksi-sanksi itu terdiri dari yang paling ringan, yaitu berupa teguran, hingga hukuman paling berat yaitu diberhentikan dari jabatannya. "Bahkan bisa diberhentikan secara tidak hormat, dan penurunan pangkat selama tiga tahun," papar Basrief.

Sementara itu, terkait nasib jabatan Sistoyo, kejaksaan agung hari ini resmi telah memberhentikan sementara. "Surat resminya baru keluar hari ini," ujar Basrief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×